berikit hanya reviewnya,, file aslinya ada disini
1.
PENDAHULUAN
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sangat penting karena untuk
mengetahui dengan jalas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai bangsa
Indonesia. Dan dengan pandangan hidup ini nantinya dapat dijadikan pedoman
bagimana memecahkan masalah dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat menuntaskan
segala persoalan secara tepat sehingga tidak terombang-ambing dalam
menyelasaikan suatu persoalan.
Dalam
berorganisasi diperlukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur
mengenai kewajiban dan hak anggota, lembaga-lembaga yang terdapat dalam
organisasi, tata kerja organisasi, dan hal-hal lain seperti mengenai atribut
organisasi dan sebagainya. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
dimaksudkan agar setiap anggota organisasi tahu dengan pasti
ketentuan-ketentuan yang selayaknya dikerjakan untuk mencapai tujuan
organisasi.
Demikianlah
halnya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan Undang-Undang Dasar
dan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Undang-Undang
Dasar dimaksud untuk mengatur hak dan kewajiban warganegara, serta tata kerja
lembaga-lembaga negara.
Pada
umumnya pada Undang-Undang Dasar terdapat bagian yang disebut Pembukaan,
Preambule, atau Mukaddimah yang merupakan bagian yang sangat penting bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam Pembukaan tersebut terdapat
konsep-konsep, prinsip-prinsip dan nilai yang dijadikan landasan berpijak dalam
menjalankan roda kenegaraan dan pemerintahan serta tujuan yang hendak dicapai
dengan adanya negara. Konsep-konsep tersebut merupakan gagasan yang
sangat mendasar tentang kehidupan bernegara, oleh karenanya disebut cita hokum.
Pancasila merupakan cita hukum
bagi bangsa Indonesia yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Cita
hukum bagi bangsa Indonesia dalam hidup menegara tiada lain adalah Pancasila.
Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala
persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan
pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam
kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan
dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar